Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman 1 Bulan untuk Korupsi Rp300 Triliun
Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, kembali mendapat keringanan hukuman. Suami artis Sandra Dewi ini menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan.
Konfirmasi pemberian remisi ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Jumat, 26 Desember 2025. "Iya, satu bulan," ujarnya.
Pemberian remisi ini menambah daftar keringanan yang diterima terpidana kasus korupsi besar tersebut. Padahal, Harvey Moeis baru dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 lalu, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Vonis 20 Tahun Penjara dan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman dari vonis awal 6,5 tahun.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe