KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun

- Selasa, 11 November 2025 | 21:25 WIB
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun

KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Tak Kunjung Tersangka

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat praperadilan atas penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gugatan ini mencuatkan kembali nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam kasus dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Pihak Penggugat dan Jadwal Sidang Praperadilan

Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa gugatan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang pertama rencananya digelar pada Senin, 17 November 2025.

Kronologi Penanganan Kasus oleh KPK

KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap potensi kerugian negara yang nilainya disebut menembus angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.

Meski status kasus telah naik menjadi penyidikan sejak 8 Agustus 2025, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. Janji KPK untuk mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, yang disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 10 September 2025, hingga kini belum terealisasi.

Modus Korupsi Kuota Haji dan Pelanggaran Hukum

Halaman:

Komentar