Mahfud MD Tanggapi Permintaan Lapor KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali memberikan tanggapannya mengenai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melapor terkait dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Whoosh.
Pernyataan ini disampaikannya secara langsung dalam program podcast "Terus Terang" yang diunggah di kanal YouTube resminya, pada Selasa (22/10/2025). Dalam episode bertajuk "Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat", Mahfud juga menghadirkan ahli ekonomi, Agus Pambagyo, yang sebelumnya pernah dimintai pendapat oleh Presiden Jokowi mengenai proyek Whoosh.
Mahfud MD: Tidak Ada Kewajiban Hukum Untuk Melapor
Mahfud MD dengan tegas menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa hal ini baru sebatas dugaan dan belum ada kepastian terjadinya tindak pidana.
"Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban," ujar Mahfud dalam podcast tersebut.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi