Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?

Pernyataan Mahfud ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan isi pasal tersebut:

"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.

Kritik Mahfud MD terhadap Sikap KPK

Mahfud menilai, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan justru menunggu adanya laporan. Ia menyebut sikap KPK yang meminta laporan dalam kasus ini terasa agak aneh.

"Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," terang Mahfud.

Menurutnya, jika KPK menganggap perlu mendapatkan laporan, maka lembaga tersebut dapat memanggil sumber utamanya secara langsung.

Halaman:

Komentar