Pernyataan Mahfud ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan isi pasal tersebut:
"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.
Kritik Mahfud MD terhadap Sikap KPK
Mahfud menilai, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan justru menunggu adanya laporan. Ia menyebut sikap KPK yang meminta laporan dalam kasus ini terasa agak aneh.
"Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," terang Mahfud.
Menurutnya, jika KPK menganggap perlu mendapatkan laporan, maka lembaga tersebut dapat memanggil sumber utamanya secara langsung.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi