Pernyataan Mahfud ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan isi pasal tersebut:
"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.
Kritik Mahfud MD terhadap Sikap KPK
Mahfud menilai, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan justru menunggu adanya laporan. Ia menyebut sikap KPK yang meminta laporan dalam kasus ini terasa agak aneh.
"Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," terang Mahfud.
Menurutnya, jika KPK menganggap perlu mendapatkan laporan, maka lembaga tersebut dapat memanggil sumber utamanya secara langsung.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!
Sudarsono Sebut Mahfud MD Jadi Sengkuni karena Komentar Whoosh: Ini Alasannya
Gibran Dinilai Belum Maksimal, Analis: Buang-buang Duit Negara Kalau Cuma Jadi Pelengkap!
Dana Giro Rp2,1 T Menggegerkan! Dedi Mulyadi Vs Purbaya: Daerah Rugi atau Pusat Tak Paham Realita?