Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya sebagai seorang aparat penegak hukum. Perbuatannya dinilai sangat bertentangan dengan etika moral dan tidak dapat dibenarkan.
Vonis dan Tuntutan Hukum
Fajar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Vonis yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda sebesar Rp6 miliar, serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp359 juta lebih kepada tiga korban. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.
Dampak pada Korban
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban, yang hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim meski vonis lebih rendah dari tuntutan.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan