Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya sebagai seorang aparat penegak hukum. Perbuatannya dinilai sangat bertentangan dengan etika moral dan tidak dapat dibenarkan.
Vonis dan Tuntutan Hukum
Fajar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Vonis yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda sebesar Rp6 miliar, serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp359 juta lebih kepada tiga korban. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.
Dampak pada Korban
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban, yang hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim meski vonis lebih rendah dari tuntutan.
Artikel Terkait
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Tunggu Laporan dan Cari Enaknya!
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali dan Kalsel
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Whoosh? Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat Indonesia!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?