Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Putusan ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Penyebab dan Awal Mula Kejahatan
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim mengungkapkan bahwa akar kejahatan ini bermula dari kecanduan terdakwa menonton video pornografi, termasuk konten yang menampilkan anak-anak, sejak tahun 2010. Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan bahwa kebiasaan menonton video asusila inilah yang kemudian memicu tindakan pidana.
Peringatan yang Diabaikan
Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa Fajar sempat mendapat peringatan dari istrinya untuk menghentikan kebiasaan buruknya dan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran penting ini tidak pernah dijalankan oleh terdakwa. Hakim Putu Dima Indra menegaskan bahwa hasrat yang tidak terkendali ini akhirnya menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan