Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Putusan ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Penyebab dan Awal Mula Kejahatan

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim mengungkapkan bahwa akar kejahatan ini bermula dari kecanduan terdakwa menonton video pornografi, termasuk konten yang menampilkan anak-anak, sejak tahun 2010. Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan bahwa kebiasaan menonton video asusila inilah yang kemudian memicu tindakan pidana.

Peringatan yang Diabaikan

Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa Fajar sempat mendapat peringatan dari istrinya untuk menghentikan kebiasaan buruknya dan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran penting ini tidak pernah dijalankan oleh terdakwa. Hakim Putu Dima Indra menegaskan bahwa hasrat yang tidak terkendali ini akhirnya menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak.

Pelanggaran Hukum dan Sumpah Jabatan

Halaman:

Komentar