Indro Tjahyono: Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Langgar Syarat Ijazah dan Usia
Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli di Jakarta, Indro menegaskan bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional untuk jabatan wakil presiden.
“Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,” tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).
Menurut analisisnya, posisi Gibran bermasalah secara hukum karena melanggar dua syarat utama UUD 1945, yaitu pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.
“Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,” ujar Indro. “Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,” lanjutnya.
Indro menyayangkan sikap DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, padahal desakan untuk memakzulkan Gibran juga telah disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
“Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,” kritiknya.
Artikel Terkait
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo