Ia juga menuding partai politik pengusung Gibran hanya memanfaatkan nama besar putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk kepentingan elektoral pragmatis, tanpa memedulikan aspek legalitas dan moralitas konstitusional.
“Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” tegas Indro.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran, yang dianggap merekayasa hukum dengan mengubah aturan syarat calon wakil presiden.
“Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ucapnya.
Pernyataan Indro Tjahyono ini memperkuat kritik publik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, yang menyangkut etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara.
Sumber artikel asli: moneytalk.id
Artikel Terkait
KPK Jangan Cuma Tunggu Laporan, Usut Tuntas Dugaan Skandal Proyek Whoosh!
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3x Lipat Proyek Kereta Cepat!
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Terburu-buru Asumsikan Jokowi Ditinggal Prabowo