Ia juga menuding partai politik pengusung Gibran hanya memanfaatkan nama besar putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk kepentingan elektoral pragmatis, tanpa memedulikan aspek legalitas dan moralitas konstitusional.
“Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” tegas Indro.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran, yang dianggap merekayasa hukum dengan mengubah aturan syarat calon wakil presiden.
“Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ucapnya.
Pernyataan Indro Tjahyono ini memperkuat kritik publik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, yang menyangkut etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara.
Sumber artikel asli: moneytalk.id
Artikel Terkait
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo