Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Istrinya Dibebaskan dengan Jaminan
Meski sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, Kapolsek menyatakan bahwa U, sang istri, tidak ditahan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan," ujar Wito.
Momen Pengamanan oleh Warga
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan momen pasutri ini diamankan warga. Dalam video tersebut, pasangan itu terlihat duduk berdampingan di teras rumah warga. Sang suami tidak mengenakan baju dan menutup muka, sementara sang istri memakai hoodie dengan tangan terapit di paha. Mereka dikelilingi warga yang beberapa di antaranya merekam kejadian tersebut dengan ponsel.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Laode Ida Beberkan Dugaan Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diperintah Langsung Jokowi
Mahfud MD Beberkan Dugaan Pidana Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Minta Prabowo-Gibran Tuntaskan
DPR Tegur Purbaya: Stop Campuri Tugas dan Kebijakan Kementerian Lain!
Prabowo Usir Oligarki: Ekonom Beberkan Strategi Program Kerakyatan