Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!

Mahfud MD menekankan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa melampaui berbagai skandal besar yang pernah terungkap sebelumnya. Hal ini karena kasus ini melibatkan praktik manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara.

Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  3. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

Indikasi pelanggaran dalam kasus ini mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara.

Mahfud MD membuka ruang penyelesaian dengan menantang Menkeu Purbaya untuk menuntaskan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil langkah hukum nyata. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Sumber: monitorindonesia.com

Halaman:

Komentar