INFO! Klaim Akur Dengan JK Cuma Tipu-Tipu, Kejagung Siap Kirim Silfester Matutina ke Bui

- Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:10 WIB
INFO! Klaim Akur Dengan JK Cuma Tipu-Tipu, Kejagung Siap Kirim Silfester  Matutina ke Bui




GELORA.ME - Upaya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, mengklaim dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla tak berpengaruh terhadap proses hukum yang menjeratnya.


Kejaksaan Agung memastikan akan tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap sosok yang dikenal sebagai loyalis Jokowi tersebut.


"Putusan pengadilan sudah inkrah. Kami hanya melaksanakan apa yang telah ditetapkan secara hukum," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.


Anang juga menepis anggapan bahwa perdamaian pribadi bisa menggugurkan putusan hukum.


Ia menegaskan, aparat kejaksaan tidak terpengaruh oleh klaim sepihak dari Silfester yang menyebut kasusnya telah selesai karena berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI tersebut.


"Kalau soal damai, itu ranah pribadi. Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan pernyataan media," imbuhnya.


Proses eksekusi pidana terhadap Silfester kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


Di sanalah tim eksekutor akan menindaklanjuti perintah pengadilan.


Sebelumnya, Silfester Matutina sempat membuat pernyataan kontroversial.


Ia mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menuding ada pihak-pihak yang sengaja menyebar isu dirinya akan kabur ke luar negeri.


"Saya bantah tudingan Roy Suryo. Saya di Batam untuk advokasi kasus Rempang, bukan mau lari ke Singapura. Jangan bandingkan saya dengan Roy yang pernah pakai kursi roda demi hindari penahanan," ujar Silfester dalam konferensi pers, 4 Agustus 2025.


Ia juga menyatakan bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla berjalan baik, bahkan sudah beberapa kali bertemu pasca persidangan.


Namun, bagi Kejaksaan Agung, klaim itu tak berarti apa-apa. 


Mereka menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sesuai keputusan yang sudah berkekuatan tetap.


Artinya, Silfester tinggal menunggu waktu untuk resmi dijebloskan ke balik jeruji.


Puteri JK Bongkar Kebohongan Silfester Matutina: Tak Pernah Kenal, Apalagi Berdamai


Putri sulung Jusuf Kalla, Muchlisa Kalla, akhirnya angkat bicara terkait manuver Silfester Matutina yang mengklaim telah berdamai secara pribadi dengan ayahnya.


Dengan nada tegas, Lisa—sapaan akrabnya—menyebut pernyataan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu sebagai pembohongan publik.


“Tidak pernah ada pertemuan. Kami bahkan tidak mengenal dia secara pribadi,” ujar Lisa, Selasa 6 Agustus 2025.


Pernyataan Lisa memperkuat bantahan keras yang sebelumnya disampaikan langsung oleh juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah.


Ia menyebut klaim damai yang diutarakan Silfester yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 sepihak dan menyesatkan.


“Pak JK tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan Silfester Matutina. Klaim itu bohong besar,” tegas Husain.


Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan


Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat. 


Pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. 


Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).


“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).


Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017


Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.


"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu. 


Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.


Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.


"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.


Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. 


Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester. 


"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.


Divonis 1,5 tahun pada 2019


Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu. 


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya. 


“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.


Silfester siap jalani hukuman


Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.


“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).


Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.


“Enggak ada masalah," kata dia. 


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.


“Belum ada suratnya,” ucap Ade.


Sumber: Sawitku

Komentar