GELORA.ME -Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X ternyata tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar kubu Agus Suparmanto tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025. Ia menambahkan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah.
Andi menjelaskan, pihaknya hadir langsung dalam Muktamar X PPP yang digelar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART.
“Kalau bicara tentang korumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, korumnya itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPP PPP menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui hasil yang diklaim Agus Suparmanto.
“Ya, kita anggap itu ilegal," pungkasnya.
Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghasilkan dua kepemimpinan. Muhammad Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030 pada Muktamar X, Sabtu 27 September 2025. Pimpinan sidang Muktamar X, Amir Uskara, mengumumkan langsung keputusan tersebut. Namun, Agus Suparmanto juga mengklaim dirinya terpilih sebagai ketua umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X PPP
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mensesneg: Bakteri dan Air Bermasalah Diduga Jadi Pemicu Keracunan MBG
Agus Suparmanto Terpilih Ketum PPP di Muktamar X yang Memanas
Kader PPP Se-Indonesia Tegaskan Ketum Terpilih Cuma Mardiono
Polri Jangan Takut Tetapkan Budi Arie Setiadi Tersangka Judol