Pengamat Militer Sarankan Jokowi Diperiksa Pakai Lie Detector dan Ikuti Tes Kejiwaan

- Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Pengamat Militer Sarankan Jokowi Diperiksa Pakai Lie Detector dan Ikuti Tes Kejiwaan

Khozinudin mengungkapkan, sebelumnya kuasa hukum Jokowi sempat menyebut lima inisial terlapor.

Namun, hasil penyelidikan polisi kini memunculkan 12 nama, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurutnya, dalam perkara delik aduan, kewenangan untuk menentukan subjektivitas laporan tetap berada di tangan pelapor.

“Kalau memang 12 orang ini yang dianggap mencemarkan nama baik, maka Jokowi harus bertanggung jawab dan jangan buang badan ke polisi. Tapi kalau tidak, maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” tegas Khozinudin seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan terkait sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.

Namun, Khozinudin mempertanyakan keberadaan laporan Peradi Bersatu yang sempat disebut, tetapi tidak tercantum dalam berkas perkara.

“Proses hukum ini jangan dibelokkan menjadi narasi politik atau isu menjatuhkan reputasi. Justru yang membuat reputasi Jokowi menurun adalah sikap inkonsisten dalam menghadapi pemeriksaan,” katanya.

Khozinudin mencontohkan, salah satu terlapor, Rahmat Imran, dalam kondisi cacat fisik masih datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan berjam-jam.

Sementara itu, Jokowi, kata dia, tidak hadir dengan alasan sakit dan tidak bisa keluar kota, tetapi justru sempat hadir di acara reuni dan kongres politik.

“Kalau memang yakin, hadapi di ranah hukum. Jangan mengadu domba penyidik dengan publik,” tutup Khozinudin.

Sumber: Sawitku

Halaman:

Komentar