Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.
Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, hadir mendampingi ayah dan paman Gama yang tampak tegar menyimak jalannya persidangan.
Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan