[UPDATE] Roy Suryo Bawa Hasil Analisis Digital Buktikan 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Yakup Hasibuan: Ini Bukan Ajang Pembuktian!

- Rabu, 09 Juli 2025 | 16:25 WIB
[UPDATE] Roy Suryo Bawa Hasil Analisis Digital Buktikan 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Yakup Hasibuan: Ini Bukan Ajang Pembuktian!

“Selain itu, tanda tangan beliau juga sudah dikonfirmasi tidak sesuai oleh putrinya, Aida Greenburry, yang kini tinggal di Australia,” kata Roy.


Kritik juga diarahkan pada absennya lembar penguji dalam skripsi tersebut. 


"Tanpa lembar penguji, maka skripsi dinyatakan tidak sah. Jika skripsi cacat, maka ijazah tidak mungkin diterbitkan,” lanjutnya.


Roy mempertanyakan langkah Bareskrim yang disebut-sebut telah menggunakan dokumen pembanding dalam gelar perkara. 


Ia mengklaim belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi.


“Kami siap menghadirkan Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih jika diperlukan. Tapi almarhum Hary Mulyono jelas tidak bisa,” ucapnya.


Ia menambahkan, selama ini belum ada transparansi dari kepolisian mengenai dokumen pembanding apa yang digunakan dalam proses penyelidikan. 


Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menghadiri gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 


Meski menyatakan keberatan terhadap proses tersebut, Yakup menyatakan pihaknya tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi kepolisian.


"Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan karena gelar perkara khusus di tahap penyelidikan tidak diatur secara hukum, namun kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Mabes Polri," ujar Yakup kepada wartawan, Rabu.


Ia menegaskan, gelar perkara tersebut bukanlah forum untuk menguji materi atau bukti hasil penyelidikan, melainkan untuk menjelaskan proses penyelidikan yang sebelumnya telah berlangsung.


"Gelar perkara ini hanya memaparkan tahapan penyelidikan, bukan pengujian bukti atau dokumen. Jadi tidak bisa dipaksakan agar hasil versi pihak pelapor digunakan," tambahnya.


Yakup juga menyoroti klaim pihak pelapor yang membawa bukti tambahan, termasuk fotokopi ijazah. 


Ia menilai tindakan tersebut tidak relevan karena proses forensik harus dilakukan terhadap dokumen asli.


"Yang diperiksa Bareskrim adalah ijazah asli, bukan fotokopi. Kalau ada pihak yang menyatakan sudah menganalisis fotokopi dan menyimpulkan sesuatu, itu tidak bisa dijadikan dasar. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap dokumen analog oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Puslabfor Polri," tegasnya.


Terkait permintaan sebagian pihak untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi, Yakup menyatakan hal itu pernah dilakukan dan hasilnya telah diperiksa Puslabfor.


"Jadi seakan-akan harus diperiksa mereka dulu, baru sah. Ini negara hukum, ini yang kami selalu sampaikan, ini negara hukum, ada peraturannya, kalau lebih percaya oleh beberapa oknum saja ya silakan," tutur dia.


"Tapi jangan mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan. Dan harus tetap mempercayakan pada institusi yang memiliki otoritas dan wewenang," sambungnya.


Yakup juga memastikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menghadiri proses ini. 


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar