Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim?

- Jumat, 27 Juni 2025 | 19:20 WIB
Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim?




GELORA.ME  - Berikut daftar menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terseret kasus korupsi.


Teranyar, ada nama eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.


Lantas siapa saja menteri era Jokowi yang juga yang terseret kasus korupsi?


Daftar Menteri Era Jokowi Terseret Korupsi

Nadiem Makarim

Nama Mendikbudristek yang juga mantan pendiri Aplikasi Gojek ini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun.



Anggaran tersebut digunakan dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.


Nadiem diduga ikut berperan dalam pengkondisian dana proyek pengadaan chromebook.


Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Kejaksaan Agung lalu melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengkondisian dugaan korupsi itu terjadi saat rapat pembahasan pengadaan Chromebook pada 6 Mei 2020 silam.


Dalam rapat tersebut, Nadiem hadir membahas permasalahan ini.


Kini Kejagung resmi mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.


Meskipun Nadiem masih berstatus sebagai saksi, pencekalan terhadap Nadiem tetap dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.


Dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem kembali.




Sampai saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti.


Termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara ini.



2. Thomas Lembong


Melansir WartaKotalive, mantan menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, juga terjerat dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.


Kejagung bahkan telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).


Tom Lembong kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 


Dalam kasus ini, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.


Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.


Bahkan Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 


Sampai saat ini kasusnya masih bergulir di pengadilan.



3. Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Menteri lain era Jokowi yang juga terjerat kasus korupsi adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Ia telah divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan.


Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).


SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.


Dia juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.


Majelis Hakim menilai SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.


SYL terbukti mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.


Ia juga disebut melakukan pengancaman terhadap anak buahnya untuk dipindahtugaskan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.



4. Johnny G. Plate


Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate juga terseret kasus korupsi.


Kasusnya adalah korupsi dana proyek Base Transceiver Station antara tahun 2020 dan 2022.

Halaman:

Komentar