Johnny G. Plate dipercaya menjadi Menkominfo sejak 2019 hingga 2023.
Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Menkominfo untuk Kabinet Indonesia Maju.
Namun, Pada 17 Mei 2023, Johnny G Plate ditangkap atas tuduhan korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp8 triliun oleh Kejagung.
5. Juliari Batubara
Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial era Jokowi, terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 6 Desember 2020.
Juliari terbukti menerima biaya sebesar Rp10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.
Dalam hukumannya, Juliari terancam hukuman mati.
Namun, pada 9 Agustus 2021, Juliari meminta keringanan.
Pada 23 Agustus 2021, Juliari akhirnya mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun dan membayar kerugian negara sebesar 14,5 Miliar serta dicabut hak politiknya selama empat tahun.
6. Edhy Prabowo
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Edhy Prabowo juga ditangkap atas kasus korupsi ekspor benur setelah lawatan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Edhy menjadi menteri pertama dan tercepat dalam penangkapannya di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ia dilantik 23 Oktober 2019 dan memilih mengundurkan diri pada 25 November 2020.
7. Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014 ini mengundurkan diri pada 20 September 2019.
Alasan pengunduran dirinya adalah karena ia terseret perkara suap dana hibah KONI oleh KPK.
Imam Nahrawi adalah seorang politikus berkebangsaan Indonesia yang lahir pada 8 Juli 1973.
8. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial yang dilantik pada 17 Januari 2018 ini adalah politisi Indonesia dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Muhammad Idrus Marham, M.Sc. lahir 14 Agustus 1962.
Tidak berselang lama, Idrus akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018.
Namanya terseret dalam kasus korupsi suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih juga ikut terseret kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.
Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara Idrus Marham.
9. Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy diduga penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Belakangan Eddy lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sampai saat ini KPK belum juga kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Terkini Eddy didapuk menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
MAI Adukan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri: Kinerja Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok