Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka

- Rabu, 25 Juni 2025 | 15:10 WIB
Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka


Tersangka H dan GSP ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Sementara tersangka MR tidak ditahan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara lain (narapidana). 


Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut.


"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.


Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kemudian Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar