GELORA.ME -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank pelat merah sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan," demikian keterangan Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Rabu, 25 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 dengan peran berbeda-beda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.
"Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan audit investigatif internal dan analisis ahli," jelas Apsari.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Siapa Dalangnya?
Prabowo Disebut Ksatria & Negarawan, Berani Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh