GELORA.ME - Partai Demokrat menyatakan sikap terbuka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang didukung Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan hingga kini belum ada keputusan resmi apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas atau tidak.
“Sampai sekarang kan belum diputuskan ini masuk prioritas atau tidak, kemudian apakah akan segera diinisiasi atau tidak, kan belum ada," ujar Herman, Rabu 7 Mei 2025.
Meski demikian, Herman menegaskan Demokrat siap berdiskusi dan membahas RUU tersebut jika dinilai bermanfaat bagi rakyat dan negara.
"Bahkan saya sudah minta salah satu Wasekjen, Bung Jansen Sitindaon, saya sudah minta kita coba bikin diskusi yang lebih terbuka terkait seperti apa sih undang-undang perampasan aset itu? Bagaimana perspektifnya? Ini supaya apa? Supaya demokrat bukan hanya bicara tapi juga mendiskusikan persoalan ini," jelasnya.
Terkait apakah RUU ini lebih baik diusulkan oleh pemerintah atau DPR, Herman menegaskan hal itu menjadi kewenangan bersama antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah.
“Kan tidak bisa juga Demokrat sepihak untuk menyampaikan persoalan ini. Kita menunggu lah mekanisme ketatanegaraan, sehingga ada kejelasan untuk apakah dibahas atau tidak," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Fakta, Modus, dan Update Terkini
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak