“Agar ada waktu untuk berkonsultasi ketika waktu penyidikan," kata Maqdir.
Maqdir melanjutkan bahwa advokat mempunyai hak untuk menyampaikan sesuatu saat penyidikan.
"Saya khawatir terlalu banyak kekeliruan yang akan terjadi kalau dibiarkan seperti sekarang ini,” tutup Maqdir.
Selain Maqdir, turut hadir di Komisi III sejumlah sejumlah advokat lain, seperti Luhut M.P Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan I Wayan Mudita serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Tersangka, Kaitannya dengan Isu Ijazah Gibran dan Dugaan Pengalihan Isu
Megawati Soekarnoputri Ungkap Masa Muda: Pintar, Cantik, dan Banyak yang Naksir
Dasco Ahmad Capres 2029: Sinyal Kuat, Dukungan Relawan, dan Peran Strategis di Era Prabowo
Isu Black Mamba Hoax, Sahroni Ungkap Anaknya Jadi Korban Bully