Di sisi lain, Yaqut memastikan tidak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Ia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.\
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan