Mahfud menjelaskan, seharusnya negara harus diatur oleh hukum (rule of law) bukan negara yang mengatur hukum sesuai keinginannya (rule by law).
" [Di] Indonesia, terjadi pergeseran dari the rule of law ke arah the rule by law. Kalau the rule by law itu keinginan pemerintah itu, kalau enggak ada hukumnya diatur agar ada hukumnya, 'Saya ingin ini!', 'Enggak ada hukumnya Pak', 'Buat!'," ujar Mahfud.
Bahkan, lanjutnya, jika keinginan penguasa yang melanggar hukum yang sudah ada maka hukum tersebut akan direvisi.
Mahfud merasa kini hukum dibuat dan direvisi hanya untuk kepentingan politik jangka pendek kelompok tertentu. Menurutnya, gejala tersebut yang sedang terjadi di Indonesia.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," jelasnya.
Artikel Terkait
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya