GELORA.ME -Ditemukan dugaan tiga pelanggaran kode etik, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri pekan depan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah menemukan 3 dugaan pelanggaran kode etik dari hasil pemeriksaan pendahuluan, pihaknya akan segera melakukan persidangan etik.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan setelah Hakordia, hari Kamis 14 Desember 2023 jam 09.00," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/12).
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda