GELORA.ME -Uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres sebagaimana termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu membuka peluang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Jika uji materiil yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memperbolehkan capres-cawapres usia minimal 35 tahun, maka Walikota Solo itu bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
"Apakah kalau hasil MK memutuskan usia Gibran bisa (maju menjadi Cawapres), ke mana bandul Gibran? Saat ini yang sudah ada perbincangan itu di 08 (koalisi Prabowo)," ujar Direktur Arus Survei Indonesia, Ali Rifan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).
Sinyal tersebut makin kuat saat Gerindra mendukung perubahan batas minimum usia capres-cawapres sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat mewakili DPR RI dalam sidang uji materiil norma terkait di MK Selasa (1/8) kemarin.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas