Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif Saya Tidak Banyak Komentar

- Kamis, 09 November 2023 | 17:30 WIB
Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif Saya Tidak Banyak Komentar

Dia menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

 

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

 

 

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.

 

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

 

"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.


Sumber: jawapos

Halaman:

Komentar