Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan mekanisme penangkapan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi langkah Hasto yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
“Nanti ya KPK bisa aja memberlakukan skema zaman Pak Setya Novanto. Nanti misalnya dulu Pak Setnov tidak bersedia hadir, alasannya sedang mengajukan praper (praperadilan) lagi. Terus kemudian dua kali dipanggil nggak datang, ya diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Boyamin menyebut langkah tersebut bisa saja dilakukan KPK kepada Hasto jika ingin dianggap adil dalam memperlakukan tersangka. Namun, dia tetap menyerahkan prosesnya kepada penyidik KPK.
“Bahwa kalau Pak Hasto dipanggil sekali lagi tidak hadir, ya berarti diterbitkan surat perintah membawa, tapi bisa aja KPK menghormati proses praperadilan lagi dengan memberi kesempatan sampai selesai praperadilannya,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Sumber: suara
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Net
Artikel Terkait
Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
Galang Donasi Palestina Lewat Nobar Film ‘Hayya 3: GAZA’
Tanggapan Jokowi soal Nabi jadi Bulan-bulanan Netizen
Jusuf Kalla 4 Pulau yang Diklaim Sumut adalah Milik Aceh, Berdasarkan UU Era Soekarno dan Perjanjian Helsinki