GELORA.ME -Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres yang dicetuskan politikus PDIP Masinton Pasaribu terindikasi hanya untuk menjelekan nama Presiden Joko Widodo.
Demikian pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
Sebab menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 membuka kesempatan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakbuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu