GELORA.ME -Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres yang dicetuskan politikus PDIP Masinton Pasaribu terindikasi hanya untuk menjelekan nama Presiden Joko Widodo.
Demikian pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
Sebab menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 membuka kesempatan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakbuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun