Waketum Garuda: Putusan MK Tak Bisa Batal, Sekalipun Hakim Divonis Melanggar Etik

- Sabtu, 04 November 2023 | 22:00 WIB
Waketum Garuda: Putusan MK Tak Bisa Batal, Sekalipun Hakim Divonis Melanggar Etik

Terlebih, Gibran adalah Walikota Solo yang belum genap berusia 40 tahun. Tetapi, dia dipilih Prabowo menjadi cawapres setelah adanya putusan MK.


"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," katanya.


Padahal, ditekankan Teddy lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak bisa digugurkan sekalipun ada putusan Mahkamah Kehormatan MK.


"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945," tandasnya.


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar