“Putusannya yang meloloskan putra sulung Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden patut diperiksa lebih jauh sebagai penyelewengan konstitusi,” tegasnya.
Atas dasar itu, PHI meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan, karena melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Praktik ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan konstitusi yang memiliki konsekuensi hukum yang serius, pemakzulan,” tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi