GELORA.ME - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menangani persoalan etik hakim dan tidak bisa mengubah keputusan yang sudah diputuskan.
Demikian ditegaskan Ketua sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Jumat (27/10).
"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," kata Jimly.
Jimly mengakui aduan terkait hakim MK semakin banyak yang masuk. Bahkan hingga hari ini tercatat aduan yang masuk mencapai 27 laporan.
"Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon," kata Jimly.
Jimly menerangkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Dia mengatakan tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.
Artikel Terkait
Korupsi Biskutu Balita: Modus Gizi Pertamax Diganti Tepung & Gula Diumkap KPK
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Dua Tuduhan dan Kronologi Lengkap
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco dan Pesan Legacy: Manusia Mati Meninggalkan Nama
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dukungan IPW hingga MUI Meluas