Rapat secara hibrida itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Jimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat tersebut. Menurut Jimly, laporan masyarakat kepada sembilan hakim konstitusi belum pernah terjadi dalam sejarah MK.
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.
Namun demikian, dia mengatakan laporan masyarakat terhadap putusan MK tersebut harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.
"Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar