Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.
Saat ditanya kabar tersebut, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak membantahnya, tapi juga tidak langsung membenarkan kabar tersebut. Menurut Ali, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/9).
Tim penyidik KPK pun hingga pagi ini masih melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Kegiatan penggeledahan tersebut sudah berlangsung sejak Kamis sore (28/9).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kader PDIP Sindir Memori Jokowi Sakit, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
OTT KPK di Ponorogo Jerat Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, dan Adik Kandung
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, Ini Fakta OTT dan 7 Tersangka!
Anies Baswedan Dukung Lalu Kritik Kereta Cepat Whoosh: Fakta Rekam Jejak & Polemik APBN