GELORA.ME -Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menilai proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Jatim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk kegagalan dari sistem demokrasi.
"Seharusnya sebagai open legal policy, itu kan ada di tingkat masing-masing daerah. Apalagi gubernur itu selain kepala daerah juga sebagai kepanjangan tangan presiden di daerah," kata Freddy Poernomo, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).
Freddy menjelaskan, gubernur memiliki mandatory dari presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota. Oleh karena itu, usulan nama Pj yang diajukan provinsi atau kabupaten/kota, seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru
PDIP Bantah Keras Hoaks WA Hasto Soal Soeharto: Ini Faktanya
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Bakal Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut