GELORA.ME - Hasnaeni Moein alias Wanita Emas divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Dalam sidang putusan ini, Hasnaeni melalui kuasa hukumnya sempat meminta pindah dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Hasnaeni.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Hakim menyebut sudah tak punya kewenangan lagi setelah menjatuhkan putusan.
Hakim menyarankan permohonan itu diajukan dalam banding saja.
Artikel Terkait
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya