Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kasus konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, bukan merupakan penggusuran terhadap warga.
"Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusurun tetapi memang pengosongan," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud mengatakan hak atas penggarapan lahan tersebut kini dipegang oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta pihak perusahaan harus memperhatikan dana santunan untuk warga yang terpaksa harus pindah tempat tinggal dari lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Rempang.
"Karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerohimannnya berapa, pemindahannya ke mana," jelas Mahfud.
Adapun kasus konflik lahan di Pulau Rempang ini sempat membuat kericuhan antara warga setempat dengan aparat kepolisian.
Warga yang melakukan aksi penolakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City dipukul mundur oleh polisi dengan menggunakan gas air mata.
Tidak sampai di situ, beberapa orang warga juga dilaporkan menjadi korban kekerasan aparat. Bangunan SD yang berada di dekat lokasi kericuhan juga terkena imbasnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa orang murid terkena gas air mata sehingga harus mengungsi ke tempat yang aman.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi