“Yang jadi pertanyaan kenapa KPK mau usut kasus di Kemenaker tahun 2012? Kalau kasus itu benar mengandung unsur korupsi atau gratifikasi, kenapa diendapkan selama 11 tahun dan saat ini baru diungkit lagi?” tanyanya. Mengapa setelah dideklarasikan sebagai cawapres Anies baru KPK mau usut?” tanyanya lagi.
Muslim menilai bisa jadi ada yang cawe-cawe untuk ganggu pencapresan Anies-Muhaimin dengan menggunakan KPK.
Menurutnya, KPK harus dibubarkan. Karena dalam kasus rencana pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin, sangat kental dan mengandur unsur politik.
“Laporan Ubeidillah Badrun soal dugaan gratifikasi Gibran dan Kaesang dalam kasus beli saham yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kalau Gibran dan Kaesang bukan putra Jokowi, apakah perusahaan pembakar itu kasih nilai saham ratusan miliar,” paparnya.
Diperiksa
KPK sudah menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menaker periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat