GELORA.ME - Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki kasus yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi melalui tayangan media sosial YouTube.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dan 5 ahli dalam perkara Rocky Gerung tersebut sejak Rabu (16/8/2023).
"Saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, kemudian 5 ahli yang kami periksa," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait beberapa aspek dalam laporan polisi yang diterima.
Dia menyampaikan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut bisa dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara terkait fakta atau bukti yang didapatkan.
"Kami terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi, apakah ini nanti kami bisa tingatkan untuk penyidikan atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Djuhandhani menuturkan belum ada pemanggilan terhadap Rocky Gerung.
Sebab, dia mengatakan itu akan dilakukan seusai pemeriksaan saksi selesai. "Kami masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," imbuhnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Eks Wakapolri: Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Seluruh Komisioner KPU Mulai Daerah/Pusat Bisa Jadi Tersangka!
Mr. Q Bongkar 3 Alasan Mengejutkan Prabowo Ampuni Hasto & Tom Lembong!
Dua Loyalis Jokowi Terjerat Kasus Hukum, Prosesnya Mandek di Tengah Jalan
Duet Anies-Tom Lembong Digadang-gadang Jadi Kekuatan Baru, Ini Kata Pengamat