GELORA.ME - Partai Demokrat merasa dikhianati pasca Anies Baswedan memilih Muhaimin Iskandar sebagai cawapres. Ternyata itu kesepakatan dalam piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Berbeda dengan Partai Demokrat, PKS menyatakan akan tetap bersama Anies pada Pilpres 2024. Alasannya, sejauh ini kesepakatan awal masih berjalan sebagaimana mestinya.
PKS tidak sependapat dengan Partai Demokrat yang merasa dikhianati terkait penentuan cawapres. Sebab, dalam piagam KPP, pimpinan tiga parpol sudah bertanda tangan untuk menyerahkan keputusan penentuan cawapres itu kepada Anies.
Adapun kekecewaan Partai Demokrat hanya disebabkan tidak dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendamping Anies.
Dalam piagam tersebut, tidak ada ketentuan yang mengharuskan Anies untuk berkonsultasi kepada pimpinan parpol koalisi terkait cawapres yang akan dipilih. Isi piagam KPP selengkapnya ada di bagian akhir berita ini.
Itu sebabnya, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzammil Yusuf menegaskan, partainya akan tetap bersama Anies.
“Sampai hari ini kami tetap merujuk kepada keputusan Musyawarah Majelis Syuro (MMS) VIII bahwa PKS secara resmi mendukung dan mengusung Saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024. Oleh karena itu, PKS tetap pada keputusan MMS VIII tersebut dan kami akan berjuang sebaik-baiknya dalam menjalankan amanat tersebut,” jelas anggota Tim-8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu.
“Kami berpegang kepada kesepakatan sebelumnya di dalam piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bahwa dalam penentuan Calon Wakil Presiden RI ditentukan oleh Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan,” lanjutnya.
Berikut isi piagam KPP yang diteken tiga ketua umum parpol pada 14 Februari 2023:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. H. Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem
2. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat
3. H. Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Menyatakan bahwa, atas dasar rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus-menerus menjadi lebih baik, dan demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta setelah melalui proses panjang, dialog, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan, kami bersepakat untuk:
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen