“Bukankah penyusunan peraturan KPU tentang program jadwal tahapan itu sudah disusun bersama Bawaslu, KPU, DKPP dan stakeholders? Kenapa lagi Pak Bagja ngomong mengusulkan penundaan Pilkada?" tegasnya.
Buntut usulan penundaan Pilkada Serentak 2024, Rahmat Bagja pun telah dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil.
Dalam laporan yang dilayangkan pada Senin (7/8), Rahmat Bagja dianggap melanggar 4 Pasal, yakni Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Lalu Pasal 17 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar