Masinton menilai saat ini hoax tidak seperti pada abad ke-18. Di mana hoax muncul untuk membangun cerita lucu, yang disebut hoaxus. Hoax saat ini justru mengandung berita bohong yang membahayakan individu atau kelompok tertentu.
"Itu bagian dari penyebaran informasi bohong dan itu direproduksi individu-individu, terkadang sistematis sekali dalam pola penyebarannya. Bahkan ada tim siber-nya untuk menyebarkan itu," tuturnya.
Legislator PDI Perjuangan ini pun meminta pemerintah segera mengambil sikap tegas ihwal penyebaran berita bohong yang ada di tengah masyarakat.
"Tentu ini menjadi peran negara yang memiliki instrumennya. Melalui Kominfo tentu, kan bisa langsung (dicegah) agar berita bohong tadi tidak menyebar. Kalau ada unsur pelanggaran hukum di sana, perbuatan melawan hukum ada unsur pidananya, itu (wewenang) kepolisian," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Soal Logo Projo Dihapus: Dukung Prabowo, Benarkah?
Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi Politik atau Bunuh Diri? Ini Kata Pengamat