GELORA.ME -Pemerintah menaikkan tunjangan profesi bagi 227.147 guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) binaan Kementerian Agama sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Tunjangan profesi yang semula Rp1,5 juta kini menjadi Rp2 juta per bulan.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi guru bukan ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta," ujar Menag di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan (non-inpasing) dalam jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik setara ASN.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya