"Kami telah menjelaskan hal tersebut, dan kami berharap agar penyidik menindaklanjuti informasi yang telah tersebar di kalangan publik," tambahnya.
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung, mengonfirmasi bahwa kedua saksi transgender tersebut sedang dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan tersebut.
"Kami masih sedang menyelidiki informasi tersebut. Kami belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaannya. Kami akan menunggu selesai pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Seperti yang diketahui, kedua waria, yakni Fury dan Deca, mengaku telah diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta agar tidak ditahan setelah mereka diamankan dan diduga dijebak.
Pada Jumat (23/6/2023), mereka secara resmi melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Kedua saksi melaporkan hal ini dengan didampingi oleh teman dan kuasa hukum, serta melampirkan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Pilkada Lewat DPRD: Akal-Akal Elite Politik untuk Kuasai Daerah?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah yang Terungkap
KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Diperiksa Terkait Ridwan Kamil
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral