Hasto menilai, pertanggungjawaban Denny Indrayana kepada publik menjadi sebuah keharusan. Sebab, publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan yang diklaim "A-1" tersebut, yang belakangan tak terbukti sama sekali.
Apalagi, lanjut Hasto, Denny Indrayana merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara (HTN).
“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Analisis Motif & Capaian Diplomasi Indonesia
Survei Kepuasan Publik: Program MBG Jadi Wajah Utama Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda & Adidas, Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?