GELORA.ME - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak (AG) sempat dibawa ke Polsek Pesanggarahan pasca menganiaya David Ozora menggunakan mobil Jeep Rubicon. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang polisi.
Fakta itu terungkap di persidangan kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane, Kamis (15/6/2023).
Satpam kompleks di tempat David dianiaya, Abdul Rasyid, mengatakan pihak kepolisian datang ke lokasi 30 menit pasca kejadian.
Satu orang anggota kepolisian kemudian membawa Mario dkk menggunakan mobil Rubicon berpelat B 120 DEN menuju Polsek Pesanggarahan.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B120 DEN Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa kemudian.
"Iya," singkat Rasyid.
"Tidak mengunakan mobil kepolisian?" cecar jaksa.
"Tidak (pelat) DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Rasyid.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan