GELORA.ME - Nasib tak mengenakkan dialami Surya (28) dan Ibda Firdaus (31) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi anggota Polda Lampung.
Informasi diperoleh iNews, kedua pria ini diduga diperas dengan modus dijebak penangkapan narkoba. Korban ditangkap lalu dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar dibebaskan.
Kronologi kejadian bermula saat keduanya ditangkap empat orang yang mengaku sebagai polisi di kawasan Jalan Kartini, Kota Bandarlampung, Senin (10/2/2025) pukul 19.00 WIB. Mereka kemudian diminta untuk masuk ke dalam mobil.
"Saya ditangkap oknum polisi, ngakunya dari sektor. Terus diajak keliling-keliling. Mata ditutup pakai lakban," ujar Ipda, Selasa (18/2/2025).
Dia menjelaskan, saat dalam mobil tersebut bersama rekannya dipaksa untuk mengaku sebagai pemilik barang narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Ibda mengungapkan, mereka juga sempat menerima pukulan dan tendangan dari oknum polisi tersebut. Bahkan sampai ditodong senjata ke bagian kaki.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman