Jaksa seperti meragukan jawaban Rasyid. Namun Rasyid dengan yakin menjawab yang membawa mobil Rubicon itu ke Polsek Pesanggrahan merupakan seorang personel unit Reskrim.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Rasyid.
"Yang mengendarai?" cecar jaksa lagi.
"Polisi seingat saya Reskrim," jawab dia.
Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Dalam kasus ini Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber: suara.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan