GELORA.ME -Panitia Khusus Bantuan Likuiditas BAnk Indonesia (Pansus BLBI) Jilid II yang dibentuk DPD RI, fokus untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari pansus sebelumnya. Terutama butir ke-enam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.
Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.
"Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6).
Dia menjelaskan, Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.
Begitu juga, lanjutnya, ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
"Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI," katanya.
Artikel Terkait
Sudirman Said: Indonesia Lelah Dijajah Bangsa Sendiri, Ini 4 Solusinya!
Budi Arie Setiadi Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi, Ini Kata Buni Yani!
Mahfud MD Bongkar Fakta: Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Terlibat Awal Proyek Kereta Cepat Whoosh?
KPK Selidiki Korupsi Whoosh: Proyek KCJB Busuk Sejak Awal, Biaya Membengkak 3x Lipat!