“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.
Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja Menkeu dan Peringatan Hensat Soal Harapan Kaya Raya
Sidak Aqua Subang: Fakta Mengejutkan Sumber Air & Kritik Pedas soal Gagalnya Negara
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi
Bobby Nasution Didesak KPK: Kapan Diperiksa Soal Kasus Jalan Tapanuli?