Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat & Kriteria Peserta yang Berhak (Maks 24 Bulan)

- Senin, 27 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat & Kriteria Peserta yang Berhak (Maks 24 Bulan)

Anggaran Rp20 Triliun dari Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai dengan janji presiden.

Meski demikian, Purbaya meminta perbaikan tata kelola dari BPJS Kesehatan untuk mencegah kebocoran anggaran di masa depan, termasuk mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.

Syarat dan Kriteria Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi peserta untuk mengajukan pemutihan tunggakan:

  1. Peserta Telah Beralih Status ke PBI atau Ditanggung Pemda
    Pemutihan berlaku bagi mantan peserta mandiri yang statusnya kini berubah menjadi peserta PBI atau iurannya dibayar pemerintah daerah.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta harus masuk dalam database DTSEN dan tergolong sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.
  3. Masa Tunggakan Maksimal 24 Bulan
    BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran untuk periode maksimal 2 tahun terakhir.
  4. Dana dari APBN Pemerintah
    Anggaran pemutihan sepenuhnya berasal dari APBN yang telah disiapkan Kementerian Keuangan.

Program penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional dan perlindungan sosial di Indonesia.

Halaman:

Komentar